Ekonomi & Bisnis 09 Jun 2025, 18:54

Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama

Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama TEMPO.CO, Jakarta - Jelang pergantian tahun, masyarakat mulai merencanakan berbagai aktivitas liburan untuk tahun 2025. Informasi...

Daftar Tanggal Merah 2025, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang pergantian tahun, masyarakat mulai merencanakan berbagai aktivitas liburan untuk tahun 2025. Informasi mengenai daftar tanggal merah menjadi krusial agar masyarakat dapat menyusun rencana liburan atau waktu berkumpul bersama keluarga tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 27 hari sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun perencanaan program kerja ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Berikut adalah rincian daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

  • Januari

    • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  • Februari

    • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Maret

    • 29 Maret (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    • 31 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • April

    • 1 April (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    • 18 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
  • Mei

    • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
    • 12-13 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
    • 14 Mei (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
    • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
  • Juni

    • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • Agustus

    • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Oktober

    • 6 Oktober (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Desember

    • 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
    • 26 Desember (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dengan adanya daftar tanggal merah ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas liburan, pertemuan keluarga, atau kegiatan lainnya dengan lebih baik. Pemerintah juga berharap sektor ekonomi dan swasta dapat memanfaatkan informasi ini untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Sumber: tempo.co