Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya
Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) secara resmi memberlakukan Gera...
Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) secara resmi memberlakukan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak, terutama pada momen penting seperti hari pertama sekolah. Namun, bagaimana aturan lengkapnya dan siapa saja yang wajib mengikuti gerakan ini?
Surat Edaran ini secara khusus ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendukbangga dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Para ASN ayah didorong untuk meluangkan waktu mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.
"Gerakan ini bersifat simbolis dan strategis untuk mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan, khususnya di hari pertama tahun ajaran baru," demikian pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, seperti dikutip dari akun Instagram resmi mereka.
Hari pertama sekolah dianggap sebagai momen penting bagi anak-anak. Kehadiran seorang ayah di saat tersebut diharapkan dapat membangun kedekatan emosional, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan rasa percaya diri dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.
Apakah Gerakan Ini Wajib Dilakukan?
Meskipun bersifat imbauan internal bagi ASN Kemendukbangga/BKKBN, gerakan ini dinilai strategis untuk dikembangkan secara nasional. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari kampanye Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Surat edaran tersebut mengimbau agar gerakan ini mulai diterapkan pada Senin, 14 Juli 2025, yang bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah secara nasional. ASN yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama. Sebagai bukti kepatuhan, mereka diminta melakukan presensi RL di lokasi sekolah dan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat edaran masuk sekolah dari sekolah anak atau tangkapan layar pengumuman resmi dari pihak sekolah.
Setelah mengantar anak, ASN diharapkan kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 siang dan segera melapor kepada atasan masing-masing.
Tujuan Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah
Gerakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah fatherless home yang masih banyak terjadi di Indonesia. Fatherless home merujuk pada kurangnya peran aktif seorang ayah dalam mendampingi dan membesarkan anak.
Melalui gerakan ini, diharapkan pola pengasuhan di Indonesia dapat berubah ke arah yang lebih seimbang. Jika sebelumnya tanggung jawab pengasuhan lebih didominasi oleh ibu, kini ayah pun didorong untuk turut terlibat secara kolaboratif dan setara.
"Melalui gerakan ini, diharapkan pola pengasuhan di Indonesia dapat berubah ke arah yang lebih seimbang," jelas perwakilan dari Komdigi, sebuah platform informasi digital, seperti yang dilansir dari laman resmi mereka.
Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak. Meskipun saat ini baru menyasar ASN di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN, diharapkan ke depannya program ini dapat diterapkan lebih luas agar seluruh ayah di Indonesia dapat berpartisipasi aktif dalam pengasuhan anak. Dengan keterlibatan ayah yang lebih besar, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih berkualitas dan berprestasi.
Sumber: kumparan.com