Hukum & Kriminal 09 Jun 2025, 18:54

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, Dua Tokoh Senior Datangi Bareskrim Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bare...

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, Dua Tokoh Senior Datangi Bareskrim

Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 21 April 2025, untuk berkonsultasi terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin yang dilakukan oleh Novita Tandry. Kedatangan mereka merupakan buntut dari keresahan sejumlah psikolog atas aktivitas Novita yang mengaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik.

Lita Gading mengonfirmasi kedatangannya ke Bareskrim bersama Kassandra. "Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujarnya melalui pesan Whatsapp pada Senin, 21 April 2025.

Sebelumnya, pada hari Minggu, 20 April 2025, Lita mengungkapkan bahwa dirinya, Kassandra, dan sejumlah psikolog lain merasa resah dengan sepak terjang Novita. Kassandra kemudian menginisiasi petisi di platform Change.org untuk menyuarakan keresahan tersebut.

"Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya," kata Lita kepada Tempo, Minggu, 20 April 2025.

Kedatangan Lita dan Kassandra ke Bareskrim bertujuan untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum guna mengetahui apakah tindakan Novita memenuhi unsur tindak pidana. "Kami baru mau berkonsultasi dahulu," ujar Lita.

Petisi yang diinisiasi oleh A. Kassandra Putranto telah menarik perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 1.991 orang dari target 2.000 orang.

Dalam petisinya, Kassandra menyoroti bahwa Novita sering tampil di media sebagai psikolog, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kassandra telah mengungkapkan keresahannya sejak beberapa tahun lalu terkait aktivitas Novita Tandry.

"Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry," kata Kassandra dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 17 April 2025.

Kassandra menilai praktik psikolog tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat. Ia menyoroti tindakan Novita yang kerap mengomentari kasus hukum dan kejiwaan, yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi.

"Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa," ujarnya. "Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik."

Menanggapi petisi yang dibuat oleh Kassandra, Novita membuat petisi tandingan. Ia mengklaim bahwa petisi Kassandra merupakan bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Tempo telah berupaya meminta klarifikasi kepada Novita Tandry terkait dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, Novita memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis yang berisi tautan petisi tandingannya di platform Change.org.

"Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan," tulis Novita.

Kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin oleh Novita Tandry ini menjadi perhatian serius di kalangan psikolog dan masyarakat. Konsultasi yang dilakukan oleh Lita Gading dan A. Kassandra Putranto di Bareskrim diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai legalitas praktik yang dijalankan oleh Novita Tandry dan melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat pentingnya keahlian dan izin resmi dalam praktik psikologi demi menjaga kesehatan mental dan keselamatan masyarakat.

Sumber: tempo.co