Hukum & Kriminal 09 Jun 2025, 21:34

Kriminal kemarin, kasus sabu hingga patroli untuk cegah tawuran

Kilas Balik Kriminalitas Jakarta: Sabu 100 Kg hingga Patroli Antisipasi Tawuran Jelang Ramadhan Jakarta (ANTARA) - Serangkaian kasus kriminalitas dan penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta...

Kilas Balik Kriminalitas Jakarta: Sabu 100 Kg hingga Patroli Antisipasi Tawuran Jelang Ramadhan

Jakarta (ANTARA) - Serangkaian kasus kriminalitas dan penegakan hukum mewarnai wilayah hukum DKI Jakarta pada Rabu (6/3). Mulai dari pengungkapan jaringan narkoba internasional, pembobolan sistem aplikasi, hingga upaya pencegahan tawuran, berikut rangkuman sejumlah kejadian yang patut menjadi perhatian.

Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar, 110 Kg Sabu Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram dan menangkap tujuh orang tersangka.

"Mereka adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24) dan RD (24)," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.

Aplikasi KAI Access Dibobol, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Polres Metro Kota Depok mengungkap kasus dugaan ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Access. Pelaku melakukan manipulasi sistem pembayaran sehingga berhasil meraup keuntungan dari setiap transaksi.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, "Pelaku mengisi saldo top-up kartu (KMT KAI Commuter) menggunakan aplikasi C-Access dan aplikasi HttpCanary dengan metode pembayaran memakai aplikasi Gopay dengan mengubah sistem aplikasi C-Access, sehingga pembayaran atau tagihan administrasi hanya satu rupiah setiap kali top up." Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Pencabul Anak di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan terhadap tujuh bocah wanita di bawah umur di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Polisi memastikan pelaku, IC (61), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Antisipasi Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli di Jagakarsa

Menjelang bulan Ramadhan, jajaran kepolisian meningkatkan patroli di wilayah rawan tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci.

"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan. Patroli ini diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi tawuran yang meresahkan warga.

Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi Digelar

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas Imigrasi berinisial TF (28) yang dilakukan oleh warga negara asal Korea Selatan berinisial DJK atau KH di apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).

"Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini yang terdiri atas 40 adegan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan melengkapi berkas perkara.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan dinamika penegakan hukum dan upaya menjaga keamanan di wilayah Jakarta. Mulai dari pemberantasan narkoba, penindakan kejahatan siber, perlindungan anak, hingga antisipasi gangguan kamtibmas, aparat kepolisian terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pewarta: Mario Sofia Nasution Editor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2024

Sumber: antaranews.com