Momen Penting Pertemuan Bilateral Indonesia-Australia: Galeri Foto dan Video
Kasus Pungli di Polsek Kuta, Kepala Dinas Pariwisata Bali Angkat Bicara DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus pem...

Kasus Pungli di Polsek Kuta, Kepala Dinas Pariwisata Bali Angkat Bicara
DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus pemerasan yang dialami seorang turis asal Kolombia berinisial SGH oleh oknum anggota Polsek Kuta. Pemerasan ini terjadi saat SGH melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya, di mana ia dimintai uang sebesar Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi.
"Sangat memprihatinkan," ujar Pemayun saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1/2025). Pernyataan ini menjadi respons atas mencuatnya kasus yang mencoreng citra pariwisata Bali.
Dampak Negatif bagi Pariwisata Bali
Pemayun menekankan bahwa kejadian ini berpotensi memberikan dampak buruk terhadap citra pariwisata Bali yang selama ini dijaga. Ia khawatir, kasus ini akan mempengaruhi minat wisatawan untuk berkunjung ke Pulau Dewata.
"Pariwisata ini harus dijaga citranya bersama-sama. Tidak bisa hanya diserahkan ke pemerintah," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.
Kronologi Pemerasan oleh Oknum Polisi
Sebelumnya, dua anggota Polsek Kuta berinisial GKS dan S telah mengakui perbuatan mereka memeras SGH sebesar Rp 200 ribu. Kedua polisi yang berpangkat Aiptu tersebut beralasan uang itu digunakan untuk biaya administrasi pembuatan laporan polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa kedua oknum polisi tersebut sudah lama bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Mereka melakukan pungutan liar (pungli) saat SGH membuat laporan polisi setelah menjadi korban penjambretan di kawasan Kuta Selatan.
"Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi," terang Ariasandy dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Tindakan Tegas dan Proses Hukum
Polda Bali telah mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum polisi tersebut. Keduanya telah dicopot dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolda Bali juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, SGH, atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya. Kapolda berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, khususnya yang dapat merusak citra Polri.
Upaya Pembenahan dan Pencegahan
Kasus ini menjadi momentum bagi Polda Bali untuk melakukan pembenahan internal. Berbagai upaya akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian, khususnya yang bertugas di bidang pelayanan publik.
Selain itu, Polda Bali juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam proses pelaporan tindak pidana. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas kepolisian dalam proses pembuatan laporan. Jika menemukan adanya praktik pungli, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Harapan akan Pariwisata Bali yang Lebih Baik
Kasus pungli ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim pariwisata yang bersih, aman, dan nyaman bagi wisatawan.
Dengan upaya bersama, diharapkan citra pariwisata Bali akan semakin baik dan semakin banyak wisatawan yang tertarik untuk berkunjung ke Pulau Dewata. Pariwisata Bali harus dijaga sebagai aset berharga yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Sumber: news.detik.com